Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Selama mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan;
b. Menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dan tidak akan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan;
c. Bagi peserta pendidikan yang melebihi jangka waktu yang ditetapkan, wajib lapor kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala, Kepala Pusdiklat, dan Atasan Langsung dengan menyertakan surat keterangan perpanjangan masa studi dari Perguruan Tinggi, dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 2 (dua) semester dengan biaya sendiri, kemudian apabila masih belum selesai dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun dengan perubahan status menjadi izin belajar, dengan izin Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala dan Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II;
d. Setelah mengikuti program pelatihan wajib membuat laporan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II, Atasan Langsung dan Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala dengan menyerahkan surat tanda keterangan lulus diklat; dan
e. Khusus bagi peserta program Pendidikan:
1. Selama mengikuti pendidikan, pegawai yang bersangkutan setiap semester wajib membuat laporan kemajuan belajar secara tertulis kepada Menteri
c.q Pusdiklat dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala dan Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II;
2. Setelah menyelesaikan pendidikan, pegawai yang bersangkutan wajib:
a) melaporkan diri secara tertulis kepada Menteri Pekerjaan Umum, dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala, dengan tembusan kepada Kepala Pusdiklat dan Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II dengan menyerahkan 1 (satu) eksemplar tesis/skripsi/karya tulis yang dibuat untuk memperoleh gelar, serta memaparkan hasil-hasil yang diperoleh selama mengikuti program pendidikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa studi;
b) bekerja kembali dan bersedia ditempatkan dan/atau ditugaskan di Kementerian Pekerjaan Umum di seluruh wilayah INDONESIA selama 3 (tiga) kali masa studi ditambah 1 (satu) tahun (3n+1).
(2) Untuk peserta pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan ketetapan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Kementerian, berupa:
a. Penghentian beasiswa;
b. Wajib mengembalikan 2 (dua) kali jumlah seluruh biaya yang telah dikeluarkan selama yang bersangkutan mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. Dikenai hukuman disiplin dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan disiplin pegawai yang berlaku;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Format Tugas Belajar dan Izin Belajar diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
