Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan meliputi: a. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II; b. Mempunyai dasar pendidikan dan/ atau memangku jabatan yang sesuai dengan pendidikan dan pelatihan aparatur yang akan diikuti; c. Tidak dalam keadaan sedang diproses dan atau menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan f. Penilaian kinerja/pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik. (2) Persyaratan khusus program Pendidikan meliputi: a. Persyaratan Tugas Belajar: 1. Memperoleh izin dan/atau ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II; 2. Berstatus PNS dengan masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; 3. Untuk bidang ilmu yang langka dan sangat diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS; 4. Usia setinggi-tingginya 25 tahun untuk calon peserta program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV dan Strata I, 37 tahun untuk program Strata II, dan 40 tahun untuk program Strata III, dan/ atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan atau lembaga donor; 5. Untuk aparatur yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia setinggi- tingginya dapat ditetapkan menjadi 37 tahun untuk Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV dan Strata I, 42 tahun untuk Program Strata II dan 47 tahun untuk Program Strata III; 6. Lulus dalam seleksi yang ditentukan oleh lembaga pendidikan atau lembaga donor pemberi beasiswa; 7. Kualifikasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri (program/ bidang studi/ jurusan) yang diikuti telah memiliki akreditasi minimal B, sedangkan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri telah diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Program studi yang akan ditempuh mendapat persetujuan dari Atasan Langsung dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan bidang keahlian atau pengetahuan yang dipersyaratkan dalam jabatan di Unit Organisasi maupun pengembangan karier dan formasi; 9. Khusus untuk pendidikan program Strata III dapat diikuti oleh seluruh aparatur yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan; 10. Pengusulan secara individual pada program pendidikan tertentu dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II; 11. Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II mengusulkan calon peserta berdasarkan prioritas kebutuhan dan pelaksanaan pekerjaan; 12. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat dan/atau jabatan yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi; dan 13. Bagi aparatur yang pernah mengikuti pendidikan di luar negeri tidak dibenarkan untuk dicalonkan kembali sebagai peserta diklat dan/atau pendidikan di luar negeri kecuali telah terlampaui masa dinas kembali selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. 14. Bagi aparatur yang akan melanjutkan pendidikan di luar negeri dan/atau pendidikan di dalam negeri yang lebih tinggi wajib bekerja terlebih dahulu di Kementerian Pekerjaan Umum selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. b. Persyaratan Izin Belajar: 1. Berstatus PNS dengan masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; 2. Memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II; 3. Tidak dibebastugaskan, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan tugas atas izin Atasan; 4. Program pendidikan yang akan ditempuh adalah sesuai dan dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit kerja; 5. Kualifikasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri (program/ bidang studi/ jurusan) yang diikuti telah memiliki akreditasi minimal B dan bukan merupakan kelas jauh dan/atau luar domisili yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang, kecuali Universitas Terbuka; 6. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; dan 7. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat dan/atau jabatan yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi. (3) Persyaratan khusus Program Pelatihan meliputi: a. Diklat Prajabatan. 1. Peserta adalah CPNS, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS; dan 2. Memenuhi persyaratan-persyaratan lain sesuai ketentuan. b. Diklat Kepemimpinan 1. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural; dan 2. Memenuhi persyaratan-persyaratan lain sesuai ketentuan. c. Diklat Teknis 1. Peserta adalah aparatur yang ditugaskan untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya; 2. Memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan oleh penyelenggara pelatihan/diklat; dan 3. Bagi aparatur yang pernah mengikuti Diklat Teknis di luar negeri lebih dari 4 (empat) bulan tidak dibenarkan untuk dicalonkan kembali sebagai peserta Diklat Teknis di luar negeri kecuali telah terlampaui masa dinas kembali selama 1 (satu) tahun. d. Diklat Fungsional 1. Peserta adalah aparatur yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu; dan 2. Memenuhi persyaratan-persyaratan lain sesuai ketentuan.
Koreksi Anda