Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dalam pelaksanaannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. (2) Diklat Teknis dan Diklat Fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdiri dari substansi sumber daya air, jalan dan jembatan, tata bangunan dan perumahan, teknik penyehatan lingkungan, penataan ruang dan pembinaan jasa konstruksi.
Koreksi Anda