Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan diselenggarakan atas dasar kebutuhan Unit Organisasi.
(2) Pendidikan Dalam Negeri diselenggarakan atas dasar kerjasama dengan Perguruan Tinggi Mitra melalui Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri/Pejabat Eselon I dan Rektor atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Pendidikan Luar Negeri diselenggarakan atas dasar penawaran dari lembaga pendidikan luar negeri baik beasiswa maupun mandiri.
(4) Program Studi Pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Koreksi Anda
