Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Semua aparatur Kementerian Pekerjaan Umum dapat diberi kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Semua aparatur daerah yang bekerja di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat diberi kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(3) Aparatur yang dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dapat diberikan kesempatan untuk memperoleh Pendidikan dan Pelatihan atas dasar kebutuhan jabatan dan kedinasan, dalam rangka pengembangan karier pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
