Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 236/KPTS/M/2003 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah; dan
b. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 168/KPTS/M/2004 tentang Penetapan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
