Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini meliputi:
a. Seleksi dan Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan;
b. Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Penyelenggaraan Pelatihan;
d. Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional; dan
e. Formasi Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
