Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini meliputi: a. Seleksi dan Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan; b. Penyelenggaraan Pendidikan; c. Penyelenggaraan Pelatihan; d. Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional; dan e. Formasi Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id