Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum.
(2) Pembinaan dan pengembangan Aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum bertujuan agar:
a) penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien; dan b) terwujudnya kualitas aparatur bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang profesional dan berintegritas tinggi.
Koreksi Anda
