Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembinaan aparatur negara adalah upaya dan proses kegiatan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam rangka membentuk Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bersih. 2. Pengembangan aparatur negara adalah upaya untuk meningkatkan karier dan kompetensi aparatur Kementerian Pekerjaan Umum, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang profesional, yang dalam hal ini dilakukan melalui pengembangan karier dalam jabatan, serta pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. 3. Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Pekerjaan Umum adalah penyelenggaraan program pengembangan kompetensi aparatur dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur Kementerian Pekerjaan Umum yang terdiri atas Pendidikan dan Pelatihan. 4. Pendidikan Kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum kerja sama dengan Perguruan Tinggi Mitra, kementerian lain, atau lembaga pemerintah non kementerian baik di dalam negeri atau luar negeri yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri sipil. 5. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan kedinasan yang mempersiapkan peserta didik agar mampu melaksanakan pekerjaan yang dilandasi keahlian terapan tertentu mencakup program Diploma 1, Diploma 2, Diploma 3, dan Diploma 4 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum kerja sama dengan Perguruan Tinggi Mitra, kementerian lain, atau lembaga pemerintah non kementerian baik di dalam negeri atau luar negeri yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri sipil. 6. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kepegawaian kepada aparatur untuk mengikuti pendidikan dalam bidang atau tingkat tertentu yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum atau instansi lainnya baik di dalam maupun luar negeri, dengan biaya Negara atau dengan biaya sesuatu Pemerintah Negara Asing, sesuatu Badan International, atau sesuatu Badan Swasta Asing. 7. Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kepegawaian, kepada aparatur atas dasar permohonan tertulis yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan dalam bidang atau tingkat tertentu tanpa meninggalkan tugas sehari-hari. 8. Pelatihan adalah diklat yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Pusdiklat atau Lembaga Diklat lain di dalam negeri atau di luar negeri. 9. Lembaga Diklat Lain adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan di dalam negeri atau luar negeri. 10. Pendidikan dan Pelatihan Teknis, yang selanjutnya disebut Diklat Teknis, adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas aparatur, yang merupakan bagian integral dari sistem pembinaan karir aparatur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. 11. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional, adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional yang diperlukan untuk menduduki jabatan fungsional tertentu atau peningkatan profesionalitas pejabat fungsional tertentu. 12. Kurikulum adalah susunan mata pendidikan dan pelatihan beserta uraian yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku peserta diklat sesuai dengan tujuan dan sasaran program pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan. 13. Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai lainnya yang melaksanakan tugas bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Pekerjaan Umum atau pimpinan unit kerja Eselon I (Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektorat Jenderal/Kepala Badan) atau Eselon II yang mendapat pendelegasian wewenang di bidang kepegawaian (Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan/Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala). 15. Tim Penilai Angka Kredit, yang selanjutnya disebut Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dan bertugas membantu menilai prestasi kerja Bidang PU dan Penataan Ruang. 16. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang berisi jumlah angka kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional yang bersangkutan, untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit melalui pejabat pengusul. 17. Rapat Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk MENETAPKAN angka kredit Bidang PU dan Penataan Ruang dan harus dihadiri sekurang- kurangnya setengah dari seluruh anggota Tim Penilai ditambah satu. 18. Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK) adalah laporan hasil akhir penilaian angka kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam rapat pleno penilaian angka kredit, untuk ditetapkan menjadi Keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK). 19. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam MENETAPKAN angka kredit. 20. Tim Penilai Unit Kerja adalah Tim yang membantu Direktur Jenderal/ Kepala Badan Pembinaan Konstruksi sebagai Pembina Profesi Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam MENETAPKAN angka kredit. 21. Tim Penilai Instansi adalah Tim yang membantu Pejabat Eselon eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum. 22. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi. 23. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota. 24. Sekretaris Tim Penilai adalah Sekretariat yang membantu tim penilai melaksanakan tugasnya. 25. Tim Penilai Teknis adalah Tim yang membantu Penilai dalam melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan bersifat khusus yang memerlukan keahlian tertentu, yang akan diberhentikan setelah tugas penilaiannya selesai. 26. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. 27. Pejabat Fungsional bidang Pekerjaan Umum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan di bidang Pekerjaan Umum yang mencakup Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Penata Ruang dan Pembina Jasa Konstruksi. 28. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah Jabatan Fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. 29. Jabatan Fungsional Keahlian adalah Jabatan Fungsional kualifikasi profesional yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlian meliputi pengembangan pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 30. Formasi Jabatan Fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah jumlah Pejabat Fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam jenjang jabatan tertentu, yang diperlukan oleh suatu unit kerja. 31. Menteri adalah Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum. 32. Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Biro Kepegawaian dan Ortala adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian serta organisasi dan tatalaksana di Kementerian Pekerjaan Umum; 33. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan kepemimpinan, serta pemberdayaan dan pembinaan Sumber Daya Manusia di Kementerian Pekerjaan Umum; 34. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut BPKLN adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam kerjasama luar negeri di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Koreksi Anda