Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang berkualitas.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menyelesaikan permasalahan dan tantangan pengembangan SPAM;
b. menyelenggarakan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi;
c. memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
