Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aset Irigasi pada Jaringan Irigasi Tersier menjadi hak dan tanggung jawab Perkumpulan Petani Pemakai Air. (2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perkumpulan Petani Pemakai Air memberikan data Aset Irigasi dan laporan pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi kepada: a. Unit Pelaksana Teknis pada jaringan irigasi tersier yang berada pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah; b. dinas Provinsi pada jaringan irigasi tersier yang berada pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi; dan c. dinas Kabupaten/Kota pada jaringan irigasi tersier yang berada pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Perkumpulan Petani Pemakai Air tidak mampu melaksanakan Pengelolaan Aset Irigasi pada Jaringan Irigasi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberi bantuan teknis dan pembiayaan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air berdasarkan permintaan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan prinsip kemandirian (4) Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membantu Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikotadalam melakukan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi pada Jaringan Irigasi Tersier dengan Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Jaringan Irigasi dan Aset Irigasi lainnya. (5) Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Jaringan Irigasi Jaringan Irigasi dan Aset Irigasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang menjadi hak dan tanggung jawabnya dilakukan pada setiap tahun.
Koreksi Anda