Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(3) Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Aset Irigasi,Pemerintah Desa danPengelola Jaringan Irigasi Lainnya memberikan data Aset Irigasi dan laporan pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi kepada:
a. Unit Pelaksana Teknis untuk Daerah Irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah;
b. dinas Provinsi untuk Daerah Irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawabPemerintah Provinsi; dan
c. dinas Kabupaten/Kota untuk Daerah Irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Pemerintah Desa danPengelola Jaringan Irigasi Lainnya membantu Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap tahun secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
