Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Aset Irigasi,Pemerintah Desa danPengelola Jaringan Irigasi Lainnya memberikan data Aset Irigasi dan laporan pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi kepada: a. Unit Pelaksana Teknis untuk Daerah Irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah; b. dinas Provinsi untuk Daerah Irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawabPemerintah Provinsi; dan c. dinas Kabupaten/Kota untuk Daerah Irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. (4) Pemerintah Desa danPengelola Jaringan Irigasi Lainnya membantu Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap tahun secara berkelanjutan.
Koreksi Anda