Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Aset Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pemerintah Desa dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
