Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Aset Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pemerintah Desa dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda