Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan:
a. sendiri; dan
b. Pemerintah Desa.
(2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rekapitulasi hasil inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
