Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis daerah atau Dinas Provinsi melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan: a. sendiri; dan b. Unit Pelaksana Teknis atau dinas kabupaten/kota. (2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil keseluruhan inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda