Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis daerah atau Dinas Provinsi melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan:
a. sendiri; dan
b. Unit Pelaksana Teknis atau dinas kabupaten/kota.
(2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil keseluruhan inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
