Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Instansi pusat melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan oleh:
a. Unit Pelaksana Teknis; dan
b. Dinas Provinsi.
(2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap akhir tahun dan merupakan rekapitulasi hasil inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
