Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan Aset Irigasi paling sedikit memuat:
a. tingkat pelayanan saat perencanaan dilakukan dan tingkat pelayanan yang akan dicapai sebagai sasaran Pengelolaan Aset Irigasi;
b. rencana kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai tingkat layanan pada aset Jaringan Irigasi;
c. rencana kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai tingkat layanan pada aset pendukung pengelolaan irigasi;
d. prioritas pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Aset Irigasi; dan
e. perkiraan biaya Pengelolaan Aset Irigasi yang diperlukan.
(2) Tingkat pelayanan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur atas dasar kinerja sistem irigasi, yang terdiri atas unsur:
a. kondisi prasarana;
b. ketersediaan air;
c. indeks pertamanan;
d. sarana penunjang;
e. organisasi personalia;
f. dokumentasi; dan
g. perkumpulan petani pemakai air.
Koreksi Anda
