Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pedoman teknis inventarisasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi.
(2) Pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kode Kabupaten/Kota;
b. Kode Wilayah Sungai;
c. Kode Aset Irigasi; dan
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kode Kabupaten/Kota dan kode wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, kode Kabupaten/Kota dan kode wilayah sungai disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pedoman teknis dilengkapi dengan Formulir Isian dan Petunjuk Pengisian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Bagian D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran I Bagian A sampai dengan Lampiran I Bagian C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
