Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai dilakukan setelah Aset Irigasi selesai dikembangkan sebagian atau seluruhnya.
(2) Berdasarkan inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun laporan inventarisasi Aset Irigasi pada setiap akhir tahun yang bersangkutan.
(3) Inventarisasi Aset Irigasi dan penyusunan laporan inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
