Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aset Irigasi air bawah tanah menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah Provinsi, atau pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan perkumpulan petani pemakai air.
(3) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Aset Irigasi air bawah tanah sebagai bagian dari kegiatan Pengelolaan Aset Irigasi berdasarkan pada Pedoman Teknis Inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
