Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Masyarakat Petani, dan Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya dalam melaksanakan Pengelolaan Aset Irigasi. (2) Pedoman ini bertujuan agar para pengelola irigasi mampu melaksanakan Pengelolaan Aset Irigasi secara efektif dan efisien serta berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id