Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
Tata cara untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. BUJT mengajukan usulan Pengalihan Saham kepada Menteri.
b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melampirkan :
1. bentuk Pengalihan Saham yang diusulkan;
2. alasan perlunya Pengalihan Saham, disertai bukti-bukti pendukung; dan
3. dokumen kualifikasi Badan Usaha yang akan menjadi pemegang saham baru dalam BUJT dan/atau Badan Usaha yang akan menambah porsi kepemilikan saham dalam BUJT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Evaluasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi :
1. dipenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (2); dan
2. dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (3).
d. Dalam hal Menteri menyetujui Pengalihan Saham BUJT, BPJT dan BUJT akan melakukan amandemen terhadap PPJT.
e. Seluruh proses permohonan usulan, evaluasi dan lain-lain yang terkait dengan usulan Pengalihan Saham pada BUJT tidak menangguhkan kewajiban BUJT sebagaimana telah diatur dalam PPJT dan tidak menunda jadwal mulai beroperasinya proyek jalan tol.
Koreksi Anda
