Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan Saham BUJT sebelum jalan tol beroperasi secara keseluruhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUJT dengan kriteria sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id a. satu atau lebih pemegang saham tidak mampu memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban penyetoran modal pada BUJT dalam batas waktu yang ditentukan dalam PPJT atau bermaksud untuk tidak meneruskan/mengurangi investasinya, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya proses pengusahaan jalan tol; dan b. adanya usulan BUJT untuk melakukan Pengalihan Saham yang disepakati oleh seluruh pemegang saham; dan c. calon pemegang saham BUJT dan/atau pemegang saham BUJT yang akan menambah persentase kepemilikan sahamnya memiliki reputasi yang baik dalam berusaha serta memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi kewajiban setoran modalnya kepada BUJT; atau d. terdapat putusan pengadilan atau arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan adanya pengalihan saham. (3) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. memberikan kepastian pengusahaan jalan tol; b. memperkuat kemampuan keuangan BUJT; dan c. didukung oleh bank atau sindikasi bank pemberi pinjaman. (4) Pengalihan saham dapat mengubah komposisi kepemilikan pemegang saham mayoritas BUJT.
Koreksi Anda