Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJT dapat mengusulkan kepada Menteri apabila Panitia mensahkan hanya satu peserta lelang yang memenuhi persyaratan, untuk dilakukan negosiasi dengan peserta lelang tersebut. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan alasan- alasan yang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk usulan tarif dan konsesi yang telah ditetapkan oleh BPJT untuk ruas yang dinegosiasikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Negosiasi dapat dilakukan oleh Panitia setelah mendapat persetujuan Menteri. (4) Negosiasi harus dilakukan secara profesional dan cermat berdasarkan HPSPJT dan/atau proporsal investasi Pemerintah serta sepenuhnya mengacu kepada dokumen pangadaannya dan kewajaran harga investasi ruas jalan tol yang dinegosiasikan. (5) Panitia harus bernegosiasi secara tertulis terhadap tarif dan konsesi yang ditawarkan oleh peserta lelang. (6) Panitia dan peserta lelang dalam bernegosiasi berdasarkan klarifikasi dan atau negosiasi terhadap komponen-komponen pembentuk tarif dan lamanya konsesi. (7) Negosiasi dilakukan dengan membandingkan dan/atau mengkoreksi, memeriksa serta memverifikasi terhadap proposal pada sampul II penawaran peserta lelang secara tertulis langsung di atas proporsal penawaran tersebut. (8) Harga investasi jalan tol pembanding dapat diambil dari PPJT ruas jalan tol terdekat dan/atau ruas jalan tol hasil pelelangan pada tahun yang sama, sebagai referensi negosiasi. (9) Hasil negosiasi harus menguntungkan Negara, masyarakat dan pengusaha jalan tol secara wajar dan bertanggung gugat, sesuai prinsip Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. (10) Hasil negosiasi dilaporkan Panitia kepada Kepala BPJT dan selanjutnya Kepala BPJT melaporkan kepada Menteri untuk penetapan lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id