Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN untuk membatalkan lelang, atau melakukan lelang ulang, apabila terbukti adanya kolusi dalam pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol. (2) Apabila setelah dilakukan evaluasi pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Lelang, terdapat hanya 1 (satu) peserta lelang yang memenuhi persyaratan, Panitia dapat mengadakan lelang ulang atau Panitia harus melakukan negosiasi dengan peserta lelang tersebut dengan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda