Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Peserta lelang yang berkeberatan atas hasil pelelangan, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Kepala BPJT disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman hasil pelelangan.
(2) Sanggahan hanya dapat diajukan terhadap penyimpangan prosedur pelelangan dan harus dilengkapi dengan bukti terjadinya penyimpangan.
Jawaban terhadap sanggahan tersebut akan diberikan oleh Kepala BPJT secara tertulis paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.
(3) Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain. Yang dimaksud dengan penyimpangan prosedur pelelangan adalah hal-hal yang merugikan negara dan/atau masyarakat, meliputi :
a. Panitia dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; atau
b. Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang; atau
c. Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota Panitia atau pejabat yang berwenang; atau
d. Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak terbuka, tidak transparan, dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
(4) Panitia sepenuhnya bertanggungjawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Panitia wajib menyampaikan bahan-bahan yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
(6) Apabila sanggahan ternyata benar, maka Kepala BPJT memerintahkan kepada Panitia untuk melakukan evaluasi ulang atau pelelangan ulang.
(7) Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari Kepala BPJT, maka peserta lelang dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut.
(8) Menteri wajib memberikan jawaban paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat sanggahan banding dan jawaban Menteri bersifat final dan mengikat.
(9) Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka Menteri melalui Kepala BPJT memerintahkan kepada Panitia untuk melakukan evaluasi ulang atau pelelangan ulang.
Koreksi Anda
