Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Panitia membuat kesimpulan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).
(2) BAHP harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia.
(3) BAHP harus dijaga kerahasiaannya sampai dengan penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol.
(4) BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nama semua peserta lelang dan usulan tarif tol awal golongan I dalam Rp/km dari masing-masing peserta lelang;
b. metode evaluasi yang digunakan;
c. rumus yang dipergunakan;
d. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan;
e. tanggal dibuatnya berita acara serta jumlah peserta lelang yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. penetapan urutan dari 1 (satu) calon pemenang dan 2 (dua) cadangan.
Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta lelang yang memenuhi persyaratan hanya 1 (satu), Panitia dapat mengadakan pelelangan ulang atau Panitia dapat melakukan negosiasi dengan peserta lelang tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
