Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia akan melakukan pemeriksaan dan penilaian kesesuaian isi dokumen penawaran sampul II berupa proposal biaya operasi dan pemeliharaan dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Lelang. (2) Panitia melakukan pengujian terhadap parameter – parameter dalam usulan biaya operasi dan pemeliharaan yang memberikan pendapatan tertinggi kepada Pemerintah. (3) Hasil pemeriksaan dan penilaian dituangkan dalam sebuah BAHP sampul II dengan mengusulkan peserta lelang yang menawarkan dalam dokumen www.djpp.kemenkumham.go.id penawaran usulan biaya operasi dan pemeliharaan yang terendah kepada Pemerintah sebagai calon pemenang lelang. (4) BAHP sampul II harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia. (5) Perhitungan hasil evaluasi akhir dilakukan dengan penjumlahan pembobotan hasil evaluasi teknis dokumen penawaran sampul I dan nilai tertinggi dari hasil evaluasi dokumen penawaran sampul II. (6) Nilai tertinggi pembobotan dari hasil evaluasi dokumen penawaran sampul II, yaitu besaran biaya operasi dan pemeliharaan yang terendah. (7) Usulan biaya operasi dan pemeliharaan yang paling rendah yang ditawarkan diantara peserta diberi nilai 100 (dari skala 0 – 100). (8) Perhitungan hasil evaluasi akhir dilakukan dengan penjumlahan pembobotan hasil evaluasi teknis dokumen penawaran sampul I dan nilai tertinggi dari hasil evaluasi dokumen penawaran sampul II. (9) Pembobotan penilaian evaluasi dokumen penawaran adalah menghitung nilai kombinasi antara nilai dokumen penawaran teknis sampul I dan dokumen penawaran sampul II dengan cara perhitungan sebagai berikut : NILAI AKHIR = (Nilai evaluasi dokumen penawaran teknis I x Bobot dokumen penawaran teknis I) + (Nilai evaluasi dokumen penawaran proposal keuangan sampul II x Bobot dokumen penawaran proposal keuangan sampul II). (10) Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing – masing parameter sesuai ayat 10, dilakukan berdasarkan rentang sebagai berikut: a. bobot evaluasi dokumen penawaran teknis sampul I antara 0,40 sampai 0,60; b. bobot evaluasi dokumen penawaran proposal keuangan sampul II antara 0,60 sampai 0,40 dan; c. total kedua pembobotan tersebut sama dengan 1. (11) Apabila terdapat nilai tertinggi yang sama untuk 2 (dua) atau lebih dari peserta lelang, maka Panitia mengumumkan kepada peserta, dan Panitia selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sudah menyampaikan kepada peserta lelang surat permintaan usulan tarif biaya operasi dan pemeliharaan yang diperbaharui di dalam penawaran dokumen proposal keuangan sampul II. www.djpp.kemenkumham.go.id (12) Peserta menyampaikan usulan yang baru sesuai tanggal yang diminta Panitia dalam rapat usulan yang diperbaharui dan Panitia membacakan didepan peserta lelang. (13) Apabila masih terdapat nilai tertinggi yang sama, maka Panitia melakukan negosiasi untuk mendapatkan calon pemenang lelang terhadap kedua atau lebih peserta lelang yang nilai akhir yang sama. (14) Hasil pemeriksaan dan penilaian dituangkan dalam sebuah BAHP sampul II dengan mengusulkan peserta lelang yang memperoleh nilai tertinggi diusulkan sebagai calon pemenang lelang. (15) BAHP sampul II harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia.
Koreksi Anda