Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara evaluasi dokumen penawaran Sampul I untuk pengusahaan dalam masa transisi dilakukan sebagai berikut : a. Panitia melakukan evaluasi dokumen penawaran Sampul I berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang. b. Parameter yang dievaluasi dalam dokumen penawaran Sampul I adalah : 1) Parameter Administrasi (Lulus/Gugur) - Surat Usulan Penawaran; - Jaminan Penawaran; - Dokumen Lelang (yang telah diparaf) dan; - Surat Pernyataan. 2) Parameter Teknis (Bobot) - Daftar Peralatan; - Daftar Sumber Daya Manusia; - Struktur Organisasi Usulan; - Metodologi Operasi dan Pemeliharaan; - Penyempurnaan (inovasi) Metodologi dan; - Pengalaman Perusahaan. c. Untuk peserta lelang yang dokumen penawarannya gugur dalam tahap evaluasi administrasi, maka proses evaluasi tidak dilanjutkan. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Untuk peserta lelang yang lulus tahap evaluasi administrasi, maka dilanjutkan dengan proses evaluasi parameter teknis. e. Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing parameter teknis sesuai ayat 3.b, pemberian pembobotan dilakukan berdasarkan rentang dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Dokumen Administrasi 2) Proposal Teknis (Bobot 40 – 60%) i. Daftar Peralatan (Sub Bobot 10 – 15%) ii. Daftar Sumber Daya Manusia (Sub Bobot 10 – 15%) iii. Struktur Organisasi Usulan (Sub Bobot 5 – 7,5%) iv. Metodologi Operasi dan Pemeliharaan (Sub Bobot 60 – 40%) v. Penyempurnaan Metodologi (Sub Bobot 5 – 10%) vi. Pengalaman Perusahaan (Sub Bobot 10 – 12,5%) 3) Proposal Biaya (Bobot 60 – 40%) f. Jumlah seluruh bobot proposal teknis dan proposal biaya mencapai bobot 100 (seratus). g. Panitia harus membuat kriteria penilaian didalam Dokumen Lelang dan laporan hasil evaluasi proposal teknis. h. Peserta lelang yang lulus evaluasi parameter teknis berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) minimal 70 (tujuh puluh) yang akan ditentukan pada Dokumen Lelang, akan dilanjutkan dengan pembukaan dokumen penawaran sampul II. Paragraf Kedua Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id