Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Panitia melakukan pemeriksaan dan penilaian kesesuaian isi dokumen penawaran sampul II berupa proposal keuangan/rencana bisnis dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Lelang.
(2) Panitia melakukan pengujian terhadap parameter-parameter dalam usulan rencana usaha dalam hal perhitungan rencana pemberian kompensasi dan /atau pendapatan kepada Pemerintah.
(3) Panitia memeriksa kelengkapan dokumen penawaran dan penilaian atas rumus serta kesesuaian data yang digunakan dalam proposal keuangan/rencana bisnis. proposal keuangan/rencana bisnis dinyatakan memenuhi persyaratan dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai dasar penawaran, setelah dilakukan koreksi aritmatik terhadap proposal keuangan/rencana bisnis yang diajukan.
(4) Hasil pemeriksaan dan penilaian dituangkan dalam sebuah BAHP sampul II dengan mengusulkan peserta lelang yang menawarkan dalam dokumen penawaran usulan kompensasi dan atau pendapatan (dalam Rupiah) total terbesar selama konsesi kepada Pemerintah sebagai calon pemenang lelang.
(5) BAHP sampul II harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia.
Koreksi Anda
