Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Proses penjelasan lelang (Aanwijzing) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Apabila terjadi perubahan, Panitia menyampaikan besaran tarif tol awal Golongan I (dalam Rp./Km) dan Masa Konsesi kepada peserta rapat penjelasan.
(3) Panitia harus menjelaskan metode pelelangan yang digunakan kepada peserta rapat penjelasan lelang.
(4) Penjelasan pada ayat (2) dan ayat (3) dimasukkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang.
Koreksi Anda
