Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia melakukan evaluasi dokumen penawaran sampul II berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang. (2) Tata cara evaluasi dokumen penawaran sampul II berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan oleh Panitia. (3) Parameter yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sampul II adalah proposal keuangan, yang berisi : a. usulan tarif tol awal golongan I (Rp./Km) ; dan b. masa konsesi (tahun). (4) Perhitungan hasil evaluasi dilakukan dengan pembobotan hasil evaluasi teknis dokumen penawaran sampul I (5) Ambang batas pembobotan evaluasi teknis dokumen penawaran sampul I adalah 70 (tujuh puluh) dinyatakan lulus dan layak untuk menawar pada sampul II. (6) Nilai tertinggi pembobotan dari hasil evaluasi dokumen penawaran sampul II, yaitu besaran tarif awal golongan I (Rp./Km) dan lamanya konsesi. (7) Usulan tarif paling rendah yang ditawarkan diantara peserta diberi nilai 100 (dari skala 0 – 100) dan masa konsesi paling kecil diantara penawar diberi nilai 100 (dari skala 0 – 100). (8) Nilai tertinggi dari kedua nilai pembobotan tarif dan konsesi merupakan penjumlahan keduanya dengan perhitungan sebagai berikut: Calon Pemenang Lelang (dengan Nilai tertinggi) = Nilai (tarif) + Nilai (Konsesi). www.djpp.kemenkumham.go.id (9) Apabila terdapat nilai tertinggi yang sama untuk 2 (dua) atau lebih dari peserta lelang, maka Panitia mengumumkan kepada peserta, dan Panitia selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sudah menyampaikan kepada peserta lelang surat permintaan usulan tarif awal golongan I (Rp./Km) dan masa konsesi yang diperbaharui. (10) Peserta menyampaikan usulan yang baru sesuai tanggal yang diminta Panitia dalam rapat usulan yang diperbaharui dan Panitia membacakan didepan peserta lelang. (11) Apabila masih terdapat tertinggi yang sama, maka Panitia melakukan negosiasi untuk mendapatkan calon pemenang lelang. (12) Hasil pemeriksaan dan penilaian dituangkan dalam sebuah BAHP sampul II dengan mengusulkan peserta lelang yang memperoleh nilai tertinggi diusulkan sebagai calon pemenang lelang. (13) BAHP sampul II harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia.
Koreksi Anda