Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia akan melakukan evaluasi dokumen penawaran sampul I berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang. (2) Tata Cara evaluasi dokumen penawaran sampul I berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan oleh Panitia. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Parameter yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sampul I adalah : a. Parameter Administrasi (Lulus/Gugur) 1) surat usulan penawaran; 2) jaminan penawaran; 3) Dokumen Lelang (yang telah diparaf); dan 4) surat pernyataan. b. Parameter Teknis (Bobot) 1) Proposal pengusahaan jalan tol : i. perencanaan teknis; ii. konstruksi; iii. manajemen pengumpulan tol; iv. manajemen lalu lintas dan; v. pemeliharaan dan penggantian peralatan. 2) Jadwal pengusahaan jalan tol (4) Untuk peserta lelang yang dokumen penawarannya gugur dalam tahap evaluasi administrasi, maka proses evaluasi tidak dilanjutkan. (5) Untuk peserta lelang yang lulus tahap evaluasi administrasi, maka dilanjutkan dengan proses evaluasi parameter teknis. (6) Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing – masing parameter teknis sesuai ayat 3.b, pemberian pembobotan dilakukan berdasarkan rentang dengan ketentuan sebagai berikut : Parameter Investasi Bobot ( % ) Sub Bobot ( %) A. Proposal Pengusahaan Jalan Tol 10 - 20 1. Struktur Modal 10 – 20 2. Struktur Organisasi 80 -90 B. Proposal Teknis 50 - 60 1. Perencanaan Teknis 10 -20 2. Konstruksi 40 - 50 3. Manajemen Pengumpul Tol 15 – 25 4. Manajemen Lalu Lintas 10 - 20 5. Pemeliharaan dan Penggantian Peralatan 5 – 10 C. Jadwal Pengusahaan Jalan Tol 20 - 30 JUMLAH 100 www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Peserta lelang yang lulus evaluasi parameter teknis berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) 60 (enam puluh ) - 70 ( tujuh puluh ) yang akan ditentukan pada Dokumen Lelang dan setelah masa sanggah 5 (lima ) hari kerja, akan dilanjutkan dengan pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran sampul II bagi peserta lelang yang lulus nilai ambang batas atau yang lulus dianggap layak menawar atau menyampaikan penawaran sampul II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id