Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan sistem 2 (dua) sampul dalam 2 (dua) tahap dan dimasukkan pada saat yang berbeda. (2) Peserta lelang yang telah mengambil Dokumen Lelang, memasukkan dokumen Penawaran yang terdiri atas: a. Sampul I yang berisi : 1) surat usulan penawaran pengusahaan jalan tol; 2) dokumen administrasi; 3) proposal pengusahaan; 4) proposal teknis; dan 5) jadwal keseluruhan pengusahaan jalan tol. b. Sampul II, yang berisi proposal keuangan/rencana bisnis (3) Sampul I dan Sampul II pada ayat (2) di atas dimasukkan dalam dua sampul. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Satu salinan penawaran tidak dibuka dan langsung disimpan oleh kepala BPJT ditempat yang aman. (5) Salinan yang disimpan tersebut akan dibuka, apabila ada sanggahan dari peserta lelang. (6) Tata Cara Pemasukan Dokumen Penawaran mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Paragraf Kedua Tata Cara Pembukaan Dokumen Penawaran
Koreksi Anda