Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia akan melakukan evaluasi dokumen penawaran sampul II berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang. (2) Tata cara evaluasi dokumen penawaran sampul II berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan oleh Panitia sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Parameter yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sampul II adalah proposal keuangan, yang berisi : a. Usulan tarif tol awal golongan I (Rp./Km) dan; b. Masa konsesi (Tahun). (4) Pembobotan penilaian dokumen penawaran sampul II adalah; a. tarif tol awal golongan I (Rp./Km) dengan bobot 60 (enam puluh) – 70 (tujuh puluh) % dan; b. masa konsesi (tahun) dengan bobot 30 (tiga puluh) – 40 (empat puluhaa) %. (5) Perhitungan hasil evaluasi akhir dilakukan dengan penjumlahan pembobotan hasil evaluasi teknis dokumen penawaran sampul I dan nilai tertinggi dari hasil evaluasi dokumen penawaran sampul II. (6) Nilai tertinggi pembobotan dari hasil evaluasi dokumen penawaran sampul II, yaitu besaran tarif awal golongan I (Rp./Km) dan lamanya konsesi. (7) Usulan tarif paling rendah yang ditawarkan diantara peserta diberi nilai 100 (dari skala 0 – 100) dan masa konsesi paling kecil diantara penawar diberi nilai 100 (dari skala 0 – 100). (8) Nilai tertinggi dari kedua nilai pembobotan tarif dan konsesi adalah penjumlahan keduanya. (9) Perhitungan hasil evaluasi akhir dilakukan dengan penjumlahan pembobotan hasil evaluasi teknis dokumen penawaran sampul I dan nilai tertinggi dari hasil evaluasi dokumen penawaran sampul II. (10) Pembobotan penilaian evaluasi dokumen penawaran adalah menghitung nilai kombinasi antara nilai dokumen penawaran teknis sampul I dan dokumen penawaran sampul II dengan cara perhitungan sebagai berikut : NILAI AKHIR = (Nilai evaluasi dokumen penawaran teknis I x Bobot dokumen penawaran teknis I) + (Nilai evaluasi dokumen penawaran proposal keuangan sampul II x Bobot dokumen penawaran proposal keuangan sampul II). (11) Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing – masing parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dilakukan berdasarkan rentang sebagai berikut: a. bobot evaluasi dokumen penawaran teknis sampul I antara 0,20 (nol koma dua puluh) sampai 0,30 (nol koma tiga puluh); www.djpp.kemenkumham.go.id b. bobot evaluasi dokumen penawaran proposal keuangan sampul II antara 0,70 (nol koma tujuh puluh) sampai 0,80 (nol koma delapan puluh); dan c. total kedua pembobotan tersebut sama dengan 1. (12) Apabila terdapat nilai tertinggi yang sama untuk 2 (dua) atau lebih dari peserta lelang, maka Panitia mengumumkan kepada peserta, dan Panitia selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sudah menyampaikan kepada peserta lelang surat permintaan usulan tarif awal golongan I (Rp./Km) dan masa konsesi yang diperbaharui di dalam penawaran dokumen proposal keuangan sampul II. (13) Peserta menyampaikan usulan yang baru sesuai tanggal yang diminta Panitia dalam rapat usulan yang diperbaharui dan Panitia membacakan didepan peserta lelang. (14) Apabila masih terdapat tertinggi yang sama, maka Panitia melakukan negosiasi untuk mendapatkan calon pemenang lelang terhadap kedua atau lebih peserta lelang yang nilai akhir yang sama. (15) Hasil pemeriksaan dan penilaian dituangkan dalam sebuah BAHP sampul II dengan mengusulkan peserta lelang yang memperoleh nilai tertinggi diusulkan sebagai calon pemenang lelang. (16) BAHP sampul II harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia.
Koreksi Anda