Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian struktur modal dilakukan dengan memberi penilaian tertinggi kepada penawar yang menyampaikan struktur modal dengan 100 % modal sendiri. (2) Struktur modal dengan pinjaman tertinggi diberi nilai terrendah,dan modal pinjaman paling tinggi 60 sampai 70 % dari total keseluruhan modal pengusahaan. (3) Penilaian struktur organisasi diberikan terhadap pemenuhan organisasi minimal dalam pengusahaan jalan tol dengan nilai 60 sampai 70. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Penilaian perencanaan teknis dilakukan terhadap lamanya rencana teknik diselesaikan, pemenuhan syarat teknis, spesifikasi jalan tol dan kriterai desain, terhadap kriteria desain minimal. (5) Penilaian konstruksi dilakukan dengan memberikan nilai terhadap masa pelaksanaan konstruksi,nilai terhadap total biaya konstruksi, nilai terhadap metode pelaksanaan konstruksi dan nilai terhadap tingkat ketelitian desain. Untuk masa pelaksanaan konstruksi paling pendek (singkat) dari antara penawar diberikan nilai tertingi, dan untuk biaya konstruksi paling rendah diantara penawar diberi nilai tertinggi. (6) Bobot untuk penilaian untuk konstruksi diatur sebagai berikut: a. masa pelaksanaan konstruksi 20 – 30 %. b. biaya konstruksi 40 - 50 %. c. metode pelaksanaan konstruksi 10 – 20 %. d. tingkat ketelitian desain 10 – 20 %. (7) Penilaian manajemen pengumpul tol dilakukan terhadap sistim transaksi dan lokasi gardu tol terhadap kenyamanan, keamanan dan pengaturan antrian kendaraan. (8) Penilaian manajemen lalu lintas dilakukan terhadap pemenuhan sarana dan prasarana lalu lintas terhadap keselamatan pengguna jalan tol. (9) Penilaian pemeliharaan dan penggantian peralatan dilakukan terhadap program yang disampaikan selama pengusahaan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol. (10) Penilaian jadwal pengusahaan jalan tol dinilai terhadap proposal pengusahaan jalan tolnya. (11) Panitia harus membuat kriteria penilaian didalam Dokumen Lelang dan laporan hasil evaluasi dokumen penawaran sampul I. Paragraf Kedua Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II
Koreksi Anda