Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Panitia melakukan evaluasi dokumen penawaran sampul I berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang
(2) Tata Cara evaluasi dokumen penawaran sampul I berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan oleh Panitia.
(3) Parameter yang dievaluasi dalam dokumen penawaran Sampul I adalah :
a. Parameter Administrasi (Lulus/Gugur) - Surat Usulan Penawaran;
- Jaminan Penawaran;
- Dokumen Lelang (yang telah diparaf) dan;
- Surat Pernyataan.
b. Parameter Teknis (Bobot) - Proposal pengusahaan jalan tol :
a) perencanaan teknis;
b) konstruksi;
c) manajemen pengumpulan tol;
d) manajemen lalu lintas dan;
e) pemeliharaan dan penggantian peralatan.
- Jadwal pengusahaan jalan tol.
(4) Peserta lelang yang dokumen penawarannya gugur dalam tahap evaluasi administrasi, maka proses evaluasi tidak dilanjutkan.
(5) Peserta lelang yang lulus tahap evaluasi administrasi, dilanjutkan dengan proses evaluasi parameter teknis.
(6) Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing – masing parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemberian pembobotan dilakukan berdasarkan rentang dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Parameter Investasi Bobot ( % ) Sub Bobot ( %) A. Proposal Pengusahaan Jalan Tol 10 - 20
1. Struktur Modal
10 – 20
2. Struktur Organisasi
80 -90 B. Proposal Teknis 50 - 60
1. Perencanaan Teknis
10 -20
2. Konstruksi
40 - 50
3. Manajemen Pengumpul Tol
15 – 25
4. Manajemen Lalu Lintas
10 - 20
5. Pemeliharaan dan Penggantian Peralatan
5 – 10 C. Jadwal Pengusahaan Jalan Tol 20 - 30
JUMLAH 100
(7) Peserta lelang yang lulus evaluasi parameter teknis berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) 60 (enam puluh ) - 70 ( tujuh puluh ) yang akan ditentukan pada Dokumen Lelang dan setelah masa sanggah 5 (lima ) hari kerja, akan dilanjutkan dengan pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran sampul II. Penilaian Parameter Investasi
Koreksi Anda
