Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan dokumen penawaran dilakukan sebagai berikut : a. Peserta lelang memasukkan dokumen penawaran yang terdiri atas sampul I dan sampul II; b. Panitia melakukan pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran sampul I; dan c. Panitia mengumumkan hasil evaluasi dokumen penawaran sampul I. (2) Untuk sampul II akan dibuka pada waktu yang telah ditentukan kemudian setelah pengumuman penawaran sampul I. (3) Panitia mengundang peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran sampul I untuk mengikuti pembukaan dokumen penawaran sampul II. (4) Panitia melakukan pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran sampul II. (5) Panitia mengumumkan hasil evaluasi dokumen penawaran sampul II. Paragraf Ketiga Tata Cara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Penawaran
Koreksi Anda