Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Proses penyampaian undangan pelelangan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (3) sampai dengan ayat (9).
(2) Pelelangan model ini termasuk metode C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf c.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Panitia harus mencantumkan metode pelelangan yang ada dalam Dokumen Lelang pada surat undangan pelelangan.
(4) Pada Dokumen Lelang, Panitia harus menyampaikan dokumen hasil kajian yang telah mendapat persetujan dari Menteri, metode pelelangan, serta tata cara evaluasi pelelangan.
(5) Dalam Dokumen Lelang, Panitia harus menyampaikan bobot parameter investasi yang menjadi penilaian dokumen usulan penawaran.
Koreksi Anda
