Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Panitia melakukan pemeriksaan dan penilaian kesesuaian isi dokumen penawaran sampul II berupa proposal keuangan/rencana bisnis dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Lelang.
(2) Panitia melakukan pengujian terhadap parameter – parameter dalam usulan rencana usaha dalam hal perhitungan rencana pemberian kompensasi yang akan diberikan oleh Pemerintah termasuk melakukan pengujian terhadap jangka waktu serta masa yang diminta oleh investor untuk diberikan kompensasi oleh Pemerintah termasuk risiko yang akan dipikul .
(3) Panitia memeriksa kelengkapan dokumen penawaran dan penilaian atas rumus serta kesesuaian data yang digunakan dalam proposal keuangan/rencana bisnis. proposal keuangan/rencana bisnis dinyatakan memenuhi persyaratan dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai dasar penawaran, setelah dilakukan koreksi aritmatik terhadap proposal keuangan/rencana bisnis yang diajukan.
(4) Hasil pemeriksaan dan penilaian dituangkan dalam sebuah BAHP sampul II dengan mengusulkan peserta lelang yang menawarkan dukungan/kompensasi yang perlu diberikan oleh Pemerintah dan paling menguntungkan Pemerintah yang paling rendah sebagai calon pemenang lelang.
(5) BAHP sampul II harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia.
Koreksi Anda
