Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyampaian undangan pelelangan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 36 ayat (1), ayat (3) sampai dengan ayat (9). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengadaan Pelelangan model ini termasuk metode B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b. (3) Panitia harus mencantumkan metode pelelangan yang ada dalam Dokumen Lelang pada surat undangan pelelangan. (4) Pada Dokumen Lelang, Panitia harus menyampaikan dokumen hasil kajian yang telah mendapat persetujuan dari Menteri tentang tarif tol awal Golongan I (dalam Rp./Km), Masa Konsesi, serta metode pelelangan yang ditetapkan berikut tata cara evaluasinya. (5) Pada Dokumen Lelang dilampirkan surat persetujuan Menteri Keuangan perihal dukungan Pemerintah terhadap ruas jalan tol yang dilelangkan.
Koreksi Anda