Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Panitia melakukan pemeriksaan dan penilaian kesesuaian isi dokumen penawaran sampul II berupa proposal keuangan/rencana bisnis dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Lelang.
(2) Panitia memeriksa kelengkapan dokumen penawaran dan penilaian atas rumus serta kesesuaian data yang digunakan dalam proposal keuangan/rencana bisnis. proposal keuangan/rencana bisnis dinyatakan memenuhi persyaratan dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai dasar penawaran, setelah dilakukan koreksi aritmatik terhadap proposal keuangan/rencana bisnis yang diajukan.
(3) Hasil pemeriksaan dan penilaian dituangkan dalam sebuah BAHP sampul II dengan mengusulkan peserta lelang yang menawarkan tarif tol awal golongan I dalam Rp./km yang paling rendah sebagai calon pemenang lelang.
(4) BAHP sampul II harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia.
Koreksi Anda
