Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Panitia memeriksaan dan menilaian kesesuaian isi dokumen penawaran dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Lelang.
(2) Panitia memeriksa dan menilai dokumen penawaran dan ditetapkan memenuhi persyaratan apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Terdapat surat usulan penawaran pengusahaan jalan tol yang harus mencantumkan masa berlakunya dokumen penawaran. Surat usulan penawaran tidak menyebutkan harga penawaran (biaya investasi, tarif tol dalam Rp./km)
b. Terdapat dokumen administrasi yang berisi :
1) Dalam hal peserta lelang berbentuk konsorsium, berupa akta perjanjian pembentukan konsorsium yang setidak-tidaknya memuat rencana pembagian prosentase penyertaan masing-masing anggota dalam Badan Usaha Jalan Tol, serta dokumen pendukung berupa surat keterangan dari bank atau lembaga keuangan yang menyatakan bahwa masing-masing anggota konsorsium memiliki kemampuan untuk melakukan penyertaan pembiayaan investasi jalan tol sebagaimana dinyatakan dalam akta perjanjian tersebut.
2) Dalam hal peserta lelang tidak berbentuk konsorsium, maka diperlukan dokumen pendukung berbentuk surat keterangan dari bank atau lembaga keuangan yang menyatakan bahwa peserta lelang tersebut memiliki kemampuan untuk membiayai keseluruhan investasi pengusahaan jalan tol seperti yang diajukan oleh peserta lelang tersebut dalam dokumen penawarannya.
3) Jaminan penawaran yang memenuhi ketentuan :
a) diterbitkan oleh bank sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Dokumen Lelang.
b) masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang.
c) nama peserta lelang sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan penawaran.
d) besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang.
e) besar jaminan penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf.
f) nama pemilik jaminan penawaran (Pemerintah) yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pemilik (Pemerintah) yang mengadakan pelelangan pengusahaan jalan tol.
g) paket pekerjaan pengusahaan jalan tol yang dijamin sama dengan paket pengusahaan jalan tol yang dilelang.
h) isi surat jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Lelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) Jaminan penawaran wajib di klarifikasi keasliannya oleh Panitia kepada bank yang menerbitkannya.
5) Dokumen Lelang (versi bahasa INDONESIA) yang telah dibubuhi paraf pada setiap halaman, sebagai tanda telah membaca, mengerti dan menyetujui isi Dokumen Lelang, oleh pihak-pihak yang secara hukum berwenang untuk mewakili peserta lelang.
6) Surat pernyataan yang menyatakan apabila peserta lelang ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka peserta lelang, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab untuk menyediakan keseluruhan biaya investasi pengusahaan jalan tol yang diusulkan peserta lelang dalam dokumen penawaran. Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh pihak atau pihak-pihak yang secara hukum berwenang mewakili peserta lelang.
a. Terdapat proposal pengusahaan, yang terdiri atas:
1) Struktur modal dari Badan Usaha Jalan Tol; dan 2) Struktur organisasi dari Badan Usaha Jalan Tol.
b. Terdapat proposal teknis, mencakup :
1) perencanaan teknis;
2) konstruksi;
3) manajemen pengumpulan tol;
4) manajemen lalu lintas; dan 5) pemeliharaan dan penggantian peralatan.
c. Terdapat jadwal keseluruhan pengusahaan jalan tol.
(3) Panitia wajib melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait tanpa mengubah substansi dari jaminan penawaran jika ada hal-hal yang kurang jelas dan/atau meragukan dalam surat jaminan penawaran.
(4) peserta lelang dinyatakan gugur dan tidak diikutsertakan dalam tahapan penawaran selanjutnya jika dalam proses pemeriksaan dan penilaian dokumen penawaran, Panitia menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan Dokumen Lelang.
(5) Hasil pemeriksaan dan penilaian dituangkan dalam sebuah berita acara hasil pelelangan (BAHP) sampul I.
(6) BAHP sampul I - tahap I harus ditandatangani oleh ketua Panitia dan anggota Panitia, dengan jumlah keseluruhan anggota panita penandatangan tidak kurang dari 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Panitia melaporkan hasil evaluasi pelelangan sampul I kepada BPJT untuk disahkan.
(8) Panitia mengumumkan hasil pelelangan sampul I tidak lebih dari 2 (dua) hari setelah Panitia menerima surat penetapan hasil evaluasi pelelangan sampul I dari BPJT sebagaimana ketentuan pada ayat (7).
(9) Panitia menyampaikan surat undangan kepada peserta lelang yang dinyatakan lulus evaluasi pelelangan sampul I untuk pembukaan dokumen sampul II sesuai ketentuan dalam Dokumen Lelang.
Paragraf Kedua Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II
Koreksi Anda
