Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan para peserta lelang mengenai kelengkapan dokumen penawaran Sampul I yang terdiri atas : a. Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak tercantum harga penawaran (biaya investasi, tarif tol dalam Rp./km, dan lain lain); b. Salinan jaminan penawaran (aslinya wajib diserahkan peserta lelang kepada Panitia segera setelah dokumen penawaran dibuka dan dinyatakan diterima oleh Panitia); dan c. Proposal pengusahaan, proposal teknis, dan jadwal keseluruhan pengusahaan jalan tol. (2) Panitia memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan para peserta lelang mengenai kelengkapan dokumen penawaran Sampul II yang terdiri atas: a. Rencana sumber dan penggunaan dana investasi; b. Prakiraan biaya investasi (termasuk biaya pengadaan tanah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan dalam Dokumen Lelang); www.djpp.kemenkumham.go.id c. Proyeksi volume lalu lintas dan pendapatan tol (termasuk tarif tol dan penyesuaiannya); d. Prakiraan biaya operasi dan pengelolaan jalan tol; e. Proyeksi neraca; f. Proyeksi laba rugi; g. Proyeksi arus kas; h. Perhitungan NPV, IRR, Profitability & Pay Back Period; dan i. Tabel berisi usulan total biaya investasi pengusahaan jalan tol, total biaya pelaksanaan konstruksi, tarif tol awal golongan I (Rp./Km), dan masa konsesi. (3) Panitia tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan dokumen penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan atau menyampaikan penawarannya. (4) Panitia segera membuat Berita Acara Pembukaan dan Pemeriksaan Penawaran (BAPP) terhadap semua penawaran yang masuk. (5) Setelah BAPP dibacakan dengan jelas, BAPP ditandatangani oleh anggota Panitia yang hadir dan 2 (dua) orang wakil peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir. (6) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam BAPP. (7) BAPP dibagikan kepada wakil peserta lelang yang hadir tanpa dilampiri dokumen penawaran. (8) Setelah Panitia melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran sampul I dan peserta lelang dinyatakan lulus, Panitia akan meminta kepada peserta lelang untuk menghadiri pembukaan sampul II dalam waktu yang telah ditentukan dalam Dokumen Lelang.
Koreksi Anda