Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan sistem 2 (dua) sampul, yang dimasukkan secara bersamaan.
(2) Peserta lelang yang telah mengambil dokumen lelang, memasukkan dokumen penawaran yang terdiri atas:
a. Sampul I yang berisi :
1) surat usulan penawaran pengusahaan jalan tol;
2) dokumen administrasi;
3) proposal pengusahaan;
4) proposal teknis; dan 5) jadwal keseluruhan pengusahaan jalan tol.
b. Sampul II berisi proposal keuangan/rencana bisnis www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pada sampul dokumen penawaranan harus ditulis secara jelas alamat dan nomor telepon Panitia serta nama dan nomor paket ruas.
(4) Dokumen penawaran harus disampaikan sendiri oleh peserta lelang sesuai dengan alamat yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang.
(5) Panitia dapat mengubah batas akhir pemasukan penawaran dengan mengeluarkan adenda Dokumen Lelang. Sehubungan dengan penerbitan adenda Dokumen Lelang tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban Panitia dan peserta lelang dalam lelang pengusahaan jalan tol yang semula mengikuti batas akhir sesuai ketentuan dalam Dokumen Lelang berubah menjadi mengikuti batas akhir sesuai ketentuan dalam adenda Dokumen Lelang.
(6) Peserta lelang hanya dapat mengubah atau menarik dokumen penawaran dengan memberitahukan secara tertulis sebelum batas akhir waktu pemasukan dokumen penawaran sesuai ketentuan dalam Dokumen Lelang.
(7) Setiap perubahan dan/atau penarikan dokumen penawaran sesuai ketentuan dalam Dokumen Lelang harus dibuat, ditutup rapat, ditandai dan disampaikan sesuai ketentuan dalam Dokumen Lelang dengan menuliskan kata “PERUBAHAN” atau “PENARIKAN” pada sampul luar.
(8) Pada saat batas waktu penyampaian dokumen penawaran berakhir, Panitia akan menginformasikan bahwa masa penyampaian dokumen penawaran sudah ditutup, dan Panitia menolak semua dokumen penawaran dan/atau perubahan dokumen penawaran yang disampaikan setelah penutupan masa penyampaian dokumen penawaran tersebut.
(9) Keseluruhan dokumen penawaran akan menjadi milik Panitia sejak dokumen penawaran diterima oleh Panitia.
(10) Panitia meminta kesediaan paling sedikit 2 (dua) wakil dari peserta lelang yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta lelang yang hadir, Panitia menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan Panitia. Setelah sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, dan wakil peserta lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di luar Panitia yang ditunjuk secara tertulis oleh Panitia.
(11) Panitia meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk, surat pengunduran diri tidak dihitung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Kedua Tata Cara Pembukaan Dokumen Penawaran
Koreksi Anda
