Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia memberikan penjelasan lelang pada tempat dan pada waktu yang ditentukan dalam undangan. Panitia dapat sewaktu-waktu mengubah waktu www.djpp.kemenkumham.go.id dan/atau tempat pelaksanaan penjelasan lelang dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada seluruh peserta lelang yang diundang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan rapat penjelasan. (2) Ketidakhadiran perwakilan peserta lelang dalam rapat penjelasaan tidak menyebabkan peserta lelang tersebut digugurkan, akan tetapi peserta lelang tersebut dianggap telah mengetahui dan memahami keseluruhan ketentuan yang berlaku dalam Dokumen Lelang. (3) Dalam rapat penjelasan, Panitia harus menjelaskan kepada peserta lelang paling sedikit mengenai: a. metode pelelangan; b. cara penyampaian dokumen penawaran; c. dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran; d. isi Dokumen Lelang; e. ketentuan-ketentuan dalam PPJT; f. acara pembukaan dokumen penawaran; g. metode evaluasi; h. hal-hal yang menggugurkan penawaran; i. bentuk perjanjian kerjasama; dan j. besaran, masa berlaku dan pihak yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran. (4) Panitia mengadakan peninjauan lapangan. Waktu dan tempat pelaksanaan peninjauan lapangan akan diberitahukan secara tertulis kepada seluruh peserta lelang yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dilaksanakanya peninjauan lapangan. Seluruh biaya dan risiko yang timbul dalam pelaksanaan peninjauan lapangan ditanggung sendiri oleh masing-masing peserta lelang. (5) Peserta lelang dapat melakukan sendiri peninjauan lapangan tambahan pada rencana trase ruas jalan tol yang dilelang. Seluruh biaya dan risiko yang timbul dalam pelaksanaan peninjauan lapangan tambahan tersebut ditanggung sendiri oleh peserta lelang. (6) Peserta lelang dapat mengajukan pertanyaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah peninjauan lapangan secara tertulis kepada Panitia, dan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sesudah peninjauan lapangan, Panitia berkewajiban untuk memberikan jawaban secara tertulis atas pertanyaan peserta lelang tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Pertanyaan dan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan oleh panita kepada seluruh peserta lelang. (8) Seluruh pertanyaan dan jawaban antara peserta lelang dan Panitia tidak bersifat mengikat kepada peserta lelang dan Panitia kecuali dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang secara hukum berhak untuk mewakili peserta lelang atau Panitia. (9) Pemberian penjelasan mengenai Pasal Dokumen Lelang yang berupa pertanyaan dari peserta lelang dan jawaban dari Panitia serta keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta lelang yang hadir, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Lelang. (10) Dalam hal tidak terdapat wakil dari peserta lelang yang hadir atau bersedia untuk menandatangani Berita Acara Penjelasan (BAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (9), maka Panitia dapat menunjuk 2 (dua) orang saksi dari luar keanggotaan Panitia untuk menggantikan wakil dari peserta lelang tersebut. (11) Apabila dalam berita acara rapat penjelasan terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan yang penting, maka Panitia harus menuangkannya ke dalam adenda Dokumen Lelang.
Koreksi Anda