Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia mengundang peserta lelang yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi, dengan mencantumkan paling sedikit : a. tanggal dan tempat pengambilan dokumen lelang; dan b. tanggal dan tempat pelaksanaan rapat penjelasan (aanwijzing); (2) Pengadaan Pelelangan model ini termasuk metode A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a. (3) Daftar peserta lelang yang akan diundang harus disahkan oleh Kepala BPJT. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Penyampaian surat undangan untuk mengikuti pelelangan dapat dilakukan melalui pos tercatat dan/atau jasa kurir dan/atau surat elektronik (e-mail) dan/atau faksimili. (5) Peserta lelang yang diundang, wajib mengambil Dokumen Lelang dan menyampaikan dokumen penawaran. (6) Dalam pengambilan Dokumen Lelang, peserta lelang hanya dapat diwakili oleh pihak-pihak yang secara hukum berhak untuk mewakili peserta lelang, dengan membawa dokumen-dokumen pendukung. Panitia berhak sepenuhnya untuk menolak permintaan Dokumen Lelang dari pihak-pihak lain yang secara hukum tidak berhak untuk mewakili peserta lelang. (7) Jadwal waktu pengambilan Dokumen Lelang dimulai 2 (dua) hari kerja setelah penyampaian surat undangan pelelangan kepada peserta lelang dan berakhir 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pemasukan penawaran. (8) Sebelum PPJT ditanda tangani, peserta lelang yang berbentuk konsorsium dilarang: a. Mengubah, menambah, dan/atau mengurangi anggota konsorsium; b. Mengubah porsi (sharing rencana kepemilikan saham masing-masing anggota) konsorsium di dalam Badan Usaha Jalan Tol. (9) Dokumen Lelang sekurang kurangnya terdiri atas: a. Buku 1 Ketentuan Umum, terdiri atas: Bab I Instruksi Kepada Peserta Lelang; Bab II Ketentuan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol; Bab III Ketentuan Teknis; dan Bab IV Syarat dan Ketentuan Aspek Keuangan. b. Buku 2 Spesifikasi Teknis. c. Buku 3 Rancangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. d. Buku 4 Desain Awal. e. Buku 5 Studi Kelayakan. f. Buku 6 Laporan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). g. Buku 7 Addenda Lelang (bila ada).
Koreksi Anda