Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan atau sanggahan tidak diterima maka pelelangan dilanjutkan. (2) Apabila sanggahan diterima dan terjadi perubahan hasil prakualifikasi maka panitia mengesahkan hasil prakualifikasi. (3) Apabila Peminat yang lulus prakualifikasi pada suatu paket berjumlah 3 (tiga) atau lebih maka Peminat yang lulus prakualifikasi akan diundang untuk mengambil Dokumen Lelang dan menghadiri rapat penjelasan (aanwijzing). (4) Apabila Peminat yang lulus prakualifikasi pada suatu paket berjumlah kurang dari 3 (tiga) akan dilakukan prakualifikasi ulang dengan mengundang Peminat baru. Peminat yang telah lulus prakualifikasi tidak perlu mengikuti prakualifikasi ulang. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Apabila setelah dilakukan prakualifikasi ulang ternyata tidak ada tambahan Peminat yang baru atau jumlah keseluruhan Peminat yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), Panitia dapat melanjutkan proses pelelangan setelah memperoleh persetujuan Menteri. (6) Apabila setelah prakualifikasi ulang hanya ada 2 (dua) Peminat yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panitia dapat melajutkan proses pelelangan setelah memperoleh persetujuan Menteri sesuai Dokumen Lelang. (7) Apabila setelah prakualifikasi ulang hanya ada 1 (satu) Peminat yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panitia dapat melanjutkan proses pelelangan setelah memperoleh persetujuan Menteri dengan cara negosiasi setelah pemasukan penawaran sesuai Dokumen Lelang. (8) Apabila setelah prakualifikasi ulang ternyata tidak ada Peminat yang dinyatakan lulus, Panitia melaporkan segera kepada BPJT, dan selanjutnya oleh BPJT dilaporkan kepada Menteri mengenai kualifikasi yang dipersyaratkan dan kualifikasi Peminat yang menyampaikan aplikasi dokumen prakualifikasinya. (9) Apabila tidak ada Peminat pada pengadaan ruas jalan tol tersebut, Panitia segera melaporkan kepada BPJT, dan selanjutnya BPJT melaporkan kepada Menteri mengenai kaji ulang kebijakan pengadaan ruas jalan tol tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id