Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peminat yang keberatan atas penetapan hasil prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal diumumkannya hasil prakualifikasi. (2) Surat sanggahan dikirimkan kepada Kepala BPJT disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. (3) Surat sanggahan yang disampaikan selain kepada Kepala BPJT, tetap dianggap sebagai pengaduan dan harus tetap ditindaklanjuti, apabila terdapat tembusan atau pemberitahuan kepada Kepala BPJT mengenai surat sanggahan tersebut. (4) Kepala BPJT dapat meminta bukti aplikasi dokumen prakualifikasi yang dipermasalahkan dalam surat sanggahan yang diajukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Kepala BPJT wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya masa sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Apabila Peminat yang menyampaikan sanggahan tidak puas dengan jawaban dari Kepala BPJT, maka Peminat dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. (7) Menteri wajib memberikan jawaban paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya sanggahan banding. (8) Proses prakualifikasi dapat dilanjutkan tanpa menunggu jawaban dari Menteri atas sanggahan banding. Jawaban Menteri atas sanggahan banding bersifat final dan mengikat semua pihak. (9) Dalam hal Kepala BPJT menyatakan bahwa sanggahan yang diajukan Peminat adalah benar, maka Kepala BPJT akan MENETAPKAN untuk dilakukan evaluasi ulang khusus terhadap substansi yang disanggah. (10) Dalam hal Menteri menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan oleh Peminat benar, maka Menteri akan MENETAPKAN untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap substansi yang disanggah atau MENETAPKAN untuk dilakukan prakualifikasi ulang.
Koreksi Anda