Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi prakualifikasi yang telah ditetapkan oleh panitia diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau website Kementerian Pekerjaan Umum dan secara bersamaan disampaikan kepada semua peminat (peserta prakualifikasi) melalui surat dan/atau faksimili.
(2) Pengumuman hasil prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. nama peminat yang mengikuti prakualifikasi;
b. keputusan lulus atau tidak lulus setiap Peminat; dan
c. jumlah peminat (prakualifikasi) yang lulus prakualifikasi untuk paket yang ditawarkan.
Koreksi Anda
